Porostimur.com, Ambon – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon mengkritik narasi pejabat publik yang menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku masih terkendali dan belum masuk kategori darurat. PMKRI menilai pernyataan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama ketika kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan persoalan kesehatan.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) DPC PMKRI Cabang Ambon Fransiskus Bapa Da Lopez, mengatakan narasi mengenai kondisi karhutla dan sebaran asap di ruang publik harus didasarkan pada data yang jelas serta menggambarkan situasi faktual di lapangan.
Menurut Da Lopez, pernyataan bahwa situasi masih terkendali berpotensi tidak mencerminkan pengalaman masyarakat yang terdampak. Ia juga mengingatkan pejabat publik agar peka terhadap kondisi warga yang menghadapi gangguan kesehatan dan aktivitas sehari-hari akibat kabut asap.
Berbicara di Ambon, Senin (19/10/2026), Da Lopez menyebut PMKRI melihat adanya persoalan yang perlu dijelaskan ketika Kota Ambon diselimuti asap, sementara pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampaknya.
Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh selama empat hari. Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat.









