“Penjelasan ini penting. Asap memang tidak mengenal batas administratif. Akan tetapi, justru karena asap lintas wilayah, tanggung jawab pencegahan tidak boleh ikut ‘dikirim’ ke luar daerah,” ujarnya.
Menurut Da Lopez, penetapan status darurat dapat mempertimbangkan indikator teknis tertentu. Namun, dampak nyata yang dirasakan masyarakat juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan langkah penanganan.
“Rakyat tidak hidup di dalam tabel klasifikasi bencana. Rakyat hidup di pasar, di jalan, di pelabuhan, di kebun, dan di ruang kerja yang tidak selalu memiliki pilihan untuk berhenti bernapas,” tandasnya.
Ia mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menyatakan kondisi karhutla masih terkendali, data yang menjadi dasar penilaian, serta parameter yang menentukan kapan situasi dapat ditetapkan sebagai keadaan darurat.
Bagi PMKRI, kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan WFH menunjukkan bahwa kabut asap telah menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Apa yang sedang terjadi ini bukan lagi kondisi normal. Semua ini adalah gangguan nyata terhadap hak atas kesehatan, pendidikan, dan ruang hidup yang layak,” tegas Da Lopez.
Asap dari Papua, Kebakaran Lokal Ambon Tetap Harus Dicegah
Selain menyoroti asap kiriman, PMKRI mengingatkan bahwa kebakaran lokal di Ambon juga perlu mendapat perhatian serius. Menurut Da Lopez, penjelasan mengenai asal asap dari luar Maluku tidak boleh mengesampingkan kejadian karhutla yang berulang di wilayah setempat.









