Porostimur.com, Piru – Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang menjerat Sarman Mahelatu dan Madan Tuhuteru sebagai tersangka di Polres Seram Bagian Barat (SBB) menuai sorotan. Tim kuasa hukum mempertanyakan proses penegakan hukum dan mendesak penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai perdagangan material sinabar.
Kuasa hukum kedua tersangka, Sutriono Mohamadi, menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada dua tersangka, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut berperan sebagai perantara maupun penerima material.
Sutriono menegaskan, proses hukum harus berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Ia turut menyoroti peran penyidik Lucky R. Pattikayhatu, mantan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, serta Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta, S.H., dalam penanganan perkara tersebut.
“Penyidik, terutama mantan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dan Kasat Reskrim, tidak boleh melakukan penegakan hukum secara tebang pilih terhadap kasus ini. Dalam negara hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas Sutriono, Selasa (6/10/2026).









