Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum. Dugaan tebang pilih maupun keterlibatan pihak lain masih perlu diverifikasi melalui proses hukum dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pasal 161 UU Minerba Disorot, Kuasa Hukum Minta Rantai Perdagangan Ditelusuri
Sutriono meminta penyidik menelusuri seluruh mata rantai aktivitas perdagangan material sinabar, mulai dari pihak yang mengangkut hingga pihak yang diduga menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual material tersebut.
Ia merujuk Pasal 161 Undang-Undang Minerba sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurut keterangan kliennya kepada tim kuasa hukum, Sarman Mahelatu dan Madan Tuhuteru mengaku hanya berperan sebagai pengangkut material. Sementara itu, terdapat pihak lain yang disebut menjadi perantara untuk menampung material di Ambon serta sosok yang diduga berperan sebagai bos di Jakarta.
Klaim tersebut, menurut Sutriono, perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, dan pemeriksaan barang bukti yang telah disita penyidik.
“Kalau memang dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.









