Porostimur.com, Ambon – Mahar atau maskawin merupakan salah satu bagian penting dalam pernikahan menurut Islam. Mahar adalah pemberian yang wajib diserahkan calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan konsekuensi dari akad pernikahan.
Mahar bukanlah “harga” seorang perempuan. Dalam syariat Islam, mahar merupakan hak pribadi istri yang diberikan oleh suami dengan penuh kerelaan. Karena itu, mahar tidak boleh dipandang semata-mata sebagai beban atau ajang menunjukkan kemampuan ekonomi.
Kewajiban memberikan mahar ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam (QS. An-Nisa: 4):
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar utama kewajiban mahar. Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa mahar merupakan hak perempuan, bukan hak keluarga atau pihak lain.
Mahar Adalah Hak Istri, Bukan Beban Keluarga
Dalam praktiknya, bentuk dan jumlah mahar dapat berbeda-beda sesuai kesepakatan calon pasangan. Islam tidak menetapkan bahwa mahar harus selalu berupa uang dalam jumlah tertentu.









