Rasulullah SAW juga bersabda:
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا
“Perempuan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.”
Hadis ini diriwayatkan antara lain melalui jalur Ahmad dan al-Baihaqi, meskipun terdapat pembahasan ulama mengenai derajat sanadnya.
Karena itu, prinsip kemudahan dalam mahar perlu dipahami bersama dengan tujuan pernikahan itu sendiri: membangun kehidupan rumah tangga yang dilandasi tanggung jawab, kasih sayang, dan ketenteraman.
Mahar yang telah disepakati menjadi hak penuh istri. Suami tidak boleh mengambil atau menggunakan mahar tersebut tanpa kerelaan istrinya.
Hal ini kembali ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 4. Jika seorang istri memberikan sebagian maharnya kepada suami secara sukarela, barulah suami boleh menerimanya.
Dengan demikian, mahar dalam Islam bukan sekadar formalitas dalam akad nikah. Ia merupakan bentuk penghormatan kepada perempuan sekaligus bagian dari konsekuensi hukum sebuah pernikahan.
Karena itu, calon suami dan calon istri sebaiknya membicarakan mahar secara terbuka sebelum akad, menentukan bentuk dan jumlahnya dengan jelas, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menjadi sumber beban atau perselisihan di kemudian hari.









