Porostimur.com, Washington — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berencana menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen di atas tarif normal terhadap negara-negara di seluruh dunia. Kebijakan itu disebut akan mulai berlaku dalam beberapa hari ke depan.
Langkah tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun.
MA Nilai Trump Tak Berwenang Gunakan IEEPA
Enam hakim Mahkamah Agung pada Jumat memutuskan membatalkan kebijakan tarif global tersebut, berbanding tiga hakim yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih Amerika Serikat tidak berada dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.
Putusan itu langsung menuai reaksi keras dari Trump. Ia menuduh keputusan tersebut dipengaruhi kepentingan asing.
“Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan,” kata Trump usai mengecam putusan MA.









