Gunakan Pasal 301 UU Perdagangan 1974
Tak berhenti di situ, Trump juga menyatakan akan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Di bawah undang-undang tersebut, presiden memiliki kewenangan mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil, tidak masuk akal, atau diskriminatif terhadap Amerika Serikat.
“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” ujar Trump.
Langkah terbaru ini diperkirakan akan kembali memicu ketegangan dagang global, sekaligus membuka babak baru perdebatan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung terkait batas kewenangan eksekutif dalam kebijakan perdagangan internasional.
sumber: inews









