Perbedaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Artinya DPRD dipilih melalui pemilihan umum yang 5 (lima) tahun sekali itu.
Sedangkan dalam ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”, artinya berbeda dari rezim pemilu.
Pertanyaannya, apakah yurisprudensi hukum MK dalam memutus perkara Pilkada dapat diterapkan ke dalam sengketa Pilpres?
Menurut hemat saya, kalau rezim Pilkada dianalogikan dengan rezim Pemilu tentu secara konstitusional tidak dapat disamakan.
Keduanya memiliki tingkatan berbeda dan konsep pemilihan berbeda, tentu secara hukum tidak dapat dibenarkan menganalogikan dua hal yang jauh berbeda dan tidak sebanding.
Menanti Putusan MK
Semua pihak yang berkepentingan dan para pemerhati politik, hukum, dan kepemiluan sedang menyimak sidang sengketa PHPU di MK.
Apakah akan ada keajaiban atas permohonan yang diajukan oleh 01 dan 03 yang dapat memengaruhi keyakinan hakim untuk membatalkan keputusan KPU tentang Pencalonan Prabowo-Gibran dan membatalkan Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden?









