Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

oleh -81 views

Semua tenaga para kuasa hukum dan ahli yang dihadirkan oleh semua pihak terkait dalam PHPU ini mengupayakan untuk memenangkan keyakinan hakim terutama pihak pemohon dan pihak terkait yang memiliki kepentingan dan hubungan langsung dengan perkara.

Kalau kita menelusuri sidang PHPU di MK, tentu kita akan menemukan, dalam sejarah sengketa Pilpres Indonesia, MK selalu berpendirian pada fakta-fakta yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara.

Bukan sekadar asumsi, atau masalah konstitusionalitas, karena sengketa pemilu bukan sengketa konstitusionalitas norma, melainkan sengketa administratif yang dapat mengubah hasil pemilu, seperti membatalkan kemenangan atau mendiskualifikasi calon karena pelanggaran.

Kalau misalnya para pemohon dalam PHPU Pilpres mendalilkan terjadi pelanggaran TSM dan meminta diadakan pemungutan suara ulang, dan syarat PSU dilaksanakan apabila terdapat pelanggaran sebagaimana dalam pasal 372 UU 7/2017.

Seandainya ditemukan adanya bukti sebagai syarat dilakukan PSU, tentu tidak seluruh Indonesia, melainkan tempat tertentu yang terbukti terjadi pelanggaran administrasi TSM.

Baca Juga  Karantina Maluku Utara Tahan 150 Kg Daging Anjing Tanpa Dokumen di Pelabuhan Jailolo

Selain itu, tempat diadakannya pemilihan suara ulang harus dapat mengubah perolehan suara atau setidak-tidaknya menurut pemohon (01) dapat menghasilkan putaran kedua pada Pilpres 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.