Dijabarkan pula bahwa pelanggaran administratif TSM, yaitu: Pertama, perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan dengan administrasi pemilu.
Kedua, perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara TSM.
Pelanggaran TSM tersebut meliputi: (1) kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama; (2) pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan (3) dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu bukan hanya sebagian.
Kalau terdapat bukti pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dapat mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu, Bawaslu dalam pasal 12 Perbawaslu a quo dapat menyampaikan keterangan tertulis kepada MK.
Apakah Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi TSM? Sejauh ini dalam persidangan di MK belum ada.
Mekanisme inilah yang akan ditempuh dalam sidang sengketa PHPU yang nantinya akan mengungkapkan apakah dalil para pemohon (01 dan 03) dapat dibuktikan dengan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dalam rangkaian proses pemilu hingga rekapitulasi akhir di KPU, atau justru sebaliknya pelanggaran TSM itu hanya sekadar asumsi belaka.









