Kasus ini menjadi perhatian karena terlapor disebut merupakan anggota kepolisian aktif. Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana umum maupun kemungkinan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Publik berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang dilaporkan disebut memiliki kedekatan dengan pejabat pemerintahan.
Porostimur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari GL, Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Pemerintah Provinsi Maluku terkait dugaan insiden tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai kronologi dan perkembangan penanganan laporan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. GL belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









