Tidak lama kemudian, keduanya mengaku mendengar suara makian. Situasi selanjutnya disebut memanas setelah sejumlah pemuda yang menggunakan sepeda motor mendatangi lokasi tempat kedua korban berada.
Dalam peristiwa tersebut, GL diduga melakukan pemukulan terhadap Khristheovano Ohello dan Alva Shindang.
Akibat kejadian itu, Khristheovano Ohello dilaporkan mengalami pembengkakan pada bagian alis kiri. Sementara Alva Shindang mengalami luka robek pada bagian alis kiri.
Kedua korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan kekerasan tersebut kepada kepolisian.
Dalam keterangannya, korban juga menyebut GL bukan warga asli kawasan Mangga Dua.
“Dia bukan orang Mangga Dua, tapi dia ajudan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang bertugas di kediaman sini,” ungkap korban.
Pernyataan mengenai status GL sebagai ajudan gubernur tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Polisi Diminta Tangani Laporan Secara Profesional
Dalam laporan yang disampaikan korban, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 226 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam uraian laporan.
Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.









