Orang bisa bertanya: apakah Listyo masih memelihara loyalitas politik kepada patron lama yang mengangkatnya? Apakah ia menjalankan agenda tertentu yang tidak sejalan dengan pemerintahan baru?
Masih banyak pertanyaan yang mesti dijawab. Apakah penyadapan itu berkaitan dengan kepentingan politik, pengamanan jaringan, pengumpulan informasi, atau sekadar penyalahgunaan kewenangan oleh sekelompok pejabat?
Semua pertanyaan itu layak masuk dalam penyelidikan. Namun, sampai sekarang, informasi yang tersedia belum membuktikan Jokowi memerintahkan penyadapan atau menerima hasilnya. Karena itu, menuding Jokowi sebagai dalang mesti kita tunda.
Meski demikian, penyidik juga tidak boleh menutup pintu pemeriksaan hanya karena sebuah nama pernah menduduki jabatan tertinggi negara.
Jika aliran komunikasi, perintah, pembiayaan, atau penerima hasil sadapan mengarah kepada pihak tertentu, penyidik harus menelusurinya. Hukum tidak mengenal masa kedaluwarsa untuk mengajukan pertanyaan kepada orang yang pernah berkuasa.
Motif menjadi bagian paling penting dari perkara ini. Orang menyadap seseorang biasanya ingin memperoleh informasi yang tidak tersedia melalui saluran biasa.
Informasi itu bisa menyangkut keputusan politik, strategi pemerintahan, percakapan pribadi, hubungan antarpejabat, atau rencana yang sedang disusun.









