Selain itu, forum juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang nilai penggantian wajar, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 601K/Pdt/2019 yang menekankan prinsip “ganti untung”.
“Kesepakatan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” kata Reza.
Adapun hasil musyawarah menetapkan dua kategori harga lahan, yakni:
- Rp250.000 per meter persegi untuk lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Rp150.000 per meter persegi untuk lahan dengan status Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atau non-SHM
Komitmen Kolektif dan Penguatan Posisi Tawar
Forum menegaskan bahwa seluruh transaksi jual beli lahan wajib mengacu pada harga yang telah disepakati. Setiap bentuk transaksi di bawah nilai tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan bersama dan tidak mencerminkan kepentingan kolektif masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan, forum akan melakukan musyawarah ulang terhadap pihak-pihak yang melanggar kesepakatan. Selain itu, pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan diminta untuk menghormati keputusan tersebut sebagai representasi sah masyarakat pemilik lahan.
“Ini adalah bentuk komitmen kolektif kami untuk menjaga hak-hak masyarakat sekaligus memperkuat posisi tawar dalam proses pembebasan lahan,” tegasnya.
Musyawarah ini menjadi penegasan bahwa masyarakat lokal memiliki kapasitas untuk bersatu dan menentukan arah kebijakan yang adil, sekaligus memastikan bahwa proses pembangunan tetap berpihak pada kepentingan warga sebagai pemilik sah atas tanah mereka.









