NU dan Kekuasaan De Facto

oleh -52 Dilihat

Pada saat itu, para kiai NU seperti KH. Hasyim Asy’ari (secara spirit), KH. Wahab Hasbullah, KH. Masjkur – bertindak sebagai Ahlul Halli wal Aqdi Indonesia. Mereka yang memiliki otoritas sosial untuk “mengikat” legitimasi keagamaan kepada pemimpin politik.

Kita patut berterima kasih juga pada NU bahwa fatwa itu, mungkin banyak santri yang ikut Negara Islam Indonesia (NII). Dengan fatwa itu, Resolusi Jihad 1945 berlanjut menjadi Resolusi untuk mempertahankan NKRI. Disini NU tidak sekadar memberi gelar, tapi menggunakan instrumen fiqih klasik untuk mengesahkan negara bangsa modern.

Oportunisme Pragmatis

Dari sejarah politik NU di atas, praktek politik yang mengakomodasi penguasa de facto untuk memperoleh legitimasi rakyat terjadi di Muktamar ke-35. Tidak banyak riak di permukaan, meskipun diskusi di kalangan para pengamat masih terus berlangsung. Di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Muktamar tidak membahas program kerja melainkan agenda tunggal memilih KH. Miftachul Achyar selaku Ras Aam dan KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Baca Juga  Mitsubishi Pajero Mini Berpeluang Bangkit, Siap Tantang Suzuki Jimny dengan Desain Retro Modern

Nuansa kebaruan (novelty), seperti di era Gus Dur kurang terasa lagi ketika NU bersinggungan dengan kekuasaan. Kartu lama masih dimainkan, kecuali menghadirkan kembali institusi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang memangkas tradisi one man one vote dari muktamirin.

No More Posts Available.

No more pages to load.