NU dan Kekuasaan De Facto

oleh -13 Dilihat

Belum ada data pasti berapa besar potensi jema’at Nahdliyin se-Indonesia, kecuali hanya klaim. KH. Said Agil Siradj pada Muktamar ke-34 di Lampung 1921 menyebut 90 juta. Wikipedia menyebut 100 juta Rais Aam KH Miftachul Achyar menyebut 175 juta, Alvara Research Center tahun 2025 menyebut 140 juta, LSI menyebut 49,5 persen Muslim Indonesia mengaku warga NU dan Indobarometer menyebut sekitar 75 persen Muslim Indonesia warga NU.

Klaim tersebut membuat para elit NU cukup punya self confidence untuk menghadirkan Presiden Prabowo pada pembukaan dan penutupan Muktamar NU ke-35 kamarin. Kehadiran Presiden Prabowo itu jangan dilihat biasa-biasa saja. NU pasti memiliki agenda penting menjelang pesta demokrasi 2029.

Baca Juga  Reses di Bentas, Rimaniar Julindra Janji Kawal Aspirasi Warga: Dari Lampu Jalan hingga Air Bersih

Perhelatan demokrasi politik nasional efektif kurang dari 3 tahun lagi, sehingga NU pasti punya perhitungan. Di Muktamar Tambakberas Jombang ini, NU “berhasil” menautkan kepentingan politiknya dengan kekuasaan de facto melalui penganugerahan Kartu Anggota NU (Kartanu) seumur hidup kepada Presiden Prabowo. Publik bisa menyaksikan betapa gembiranya Prabowo menerima kartu itu dan baginya merupakan sebuah kehormatan tertinggi.

Politik memang demikian, take and give, tapi juga sama-sama saling memanfaatkan. NU punya masa (jema’at) dan Prabowo punya kekuasaan. Kejadian di era kedua Presiden Jokowi yang bergandengan dengan KH. Ma’ruf Amin yang saat itu menjadi Mustasyar (Dewan Pembina) PBNU, bisa terjadi di era kedua Presiden Prabowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.