Dalam Fiqih Syiyasah, ada 3 cara seseorang diangkat menjadi pemimpin yang sah 1) Bi al-Bai’ah, dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi; 2) Bi al-Istikhlaf, ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya; dan 3) Bi al-Syaukah, merebut/ memegang dan menngontrol kekuasaan (sipil dan militer) secara efektif.
Bung Karno masuk kategori ketiga dan itu sah secara fiqih. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, pemimpin yang berkuasa dengan syaukah tetap sah dan wajib ditaati selama tidak memerintah maksiat, demi menjaga ketertiban umum.
Saat itu ada 2 ancaman besar (tahun 1952-1954). Pertama, pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo. Kartosuwiryo memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat pada 7 Agustus 1949 dan mengangkat dirinya sebagai Imam. Dia mengatakan Republik Indonesia tidak sah karena bukan negara Islam, jadi Presiden Soekarno tidak wajib ditaati. Ini sangat berbahaya. Kalau umat Islam percaya itu, negara bisa bubar. Kedua, delegitimasi dari Masyumi. Saat itu NU baru keluar dari Masyumi (1952). Sebagian ormas Islam di bawah pengaruh Masyumi mendelegitimasi Soekarno secara politis karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme kepemimpinan Islam.
Para ulama NU berkumpul di Cipanas (Cianjur), 2-7 Maret 1954. Hasil pertemuan itu melahirkan fatwa Waliyyul Amri Dharuri Bi Syaukah. Bagi mereka, Bung Karno memang bukan pemimpin yang ideal, tapi dia adalah pemimpin de facto yang sah secara syariat Islam dalam keadaan darurat. Menaatinya dalam urusan muamalah, nikah (wali hakim), keamanan, adalah wajib. Memberontak terhadapnya seperti yang dilakukan DI/TII adalah haram. Ini adalah praktik nyata dari teori Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).









