“Oleh karena itu, dengan terlaksananya proses pengukuhan adat terhadap Raja/Kepala Pemerintahan Negeri Seith yang difinitif tersebut, maka secara hukum segala proses yang telah dilakukan oleh Saniri Negeri Seith bersama Pemerintah Negeri pada beberapa waktu lalu sekaitan dengan proses Mata Rumah Parentah yang berhak menjadi Mata Rumah Parentah di Negeri Seith telah sempurna memiliki legitimasi hukum, baik secara hukum adat, dan hak asal-usul maupun sejarah yang hidup dan berkembang di Negeri Seith,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, sebagai salah satu negeri adat yang diakui dan dihormati oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Hal mana, telah selaras dengan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri.
“Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri; Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri Atau Badan Permusyawaratan Negeri, Jo Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Negeri Dan Keputusan Kepala Pemerintah Negeri, Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan oleh seluruh pemerintah negeri di Kabupaten Maluku Tengah,” tutur Herman. (Nicolas)




