Porostimur.com, Ambon — Bea Cukai Ambon kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi. Lewat kegiatan bertajuk “Operasi Gurita”, petugas melakukan penindakan serentak dan terpadu selama dua bulan lebih, sejak 25 April hingga 30 Juni 2025, dengan menyasar berbagai titik rawan di Kota Ambon dan sekitarnya.
Hasilnya, sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti dari enam penindakan berbeda.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan bentuk nyata dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara di sektor cukai,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ambon Nauval Hafiluddin, dalam keterangannya di Ambon, Jumat (11/7/2025)
Dukung Industri yang Patuh dan Ciptakan Efek Jera
Nauval menegaskan bahwa Operasi Gurita bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga iklim usaha yang sehat. Bea Cukai ingin memastikan para pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan dapat bersaing secara adil tanpa terganggu oleh peredaran produk ilegal.
“Kami berharap operasi ini bisa menciptakan efek jera dan menekan angka peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Masyarakat Diajak Ikut Awasi
Tak hanya bertumpu pada pengawasan aparat, Nauval juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
“Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengawasan. Partisipasi publik sangat kami harapkan,” tutup Nauval. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









