“Seperti halnya kasus pemindahan Ibu Kotamadya Matatiele di Afrika Selatan,” ucap Zainal Arifin Mochtar.
Kesalahan UU IKN lainnya yaitu proses pembentukan UU IKN (baik secara formil maupun materil) telah melanggar prinsip nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional.
“Baik yang sudah dirumuskan dalam konstitusi maupun nilai-nilai konstitusional yang hidup (living constitution),” ujar Zainal Arifin Mochtar.
Menurut Zainal Arifin Mochtar, konstitusionalitas proses pembentukan undang-undang bukan hanya menyangkut persoalan prosedural (konstitusionalitas formil) dan subtantif (konstitusional materil) saja. Tetapi konstitusionalitas pembentukan suatu undang-undang dapat dilihat lebih dari perspektif tersebut, termasuk mencakup nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional yang tersirat di dalam konstitusi (UUD 1945).
“Pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional haruslah digali dengan berbagai pendekatan teori-teori dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum tata negara,” beber Zainal Arifin Mochtar.
Pendekatan ini dapat dijadikan dasar penilaian untuk menilai apakah undang-undang tersebut konstitusional atau inkonstitusional.
“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawas dan pelindung konstitusi (konstitusionalitas), dapat melakukan penegakan supremasi hukum melalui proses pengujian konstitusionalitas dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-undang,” terang Zainal Arifin Mochtar .




