Porostimur.com, Ambon — Kapolda Maluku Dadang Hartanto, memastikan bahwa Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, akan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Kapolda saat memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama Polda Maluku dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Presisi Mapolda Maluku, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (22/2/2026).
“Insya Allah, pada hari Senin akan langsung dilaksanakan sidang Kode Etik untuk mendalami dan memperjelas seluruh tindakan pelaku. Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Menurut Dadang, sanksi PTDH akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk proses pidana, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pekan ini.
“Saya telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Proses hukum akan dipercepat, dan saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.
Kapolda juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Saya selaku pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta kepada seluruh masyarakat Maluku yang merasa prihatin atas peristiwa ini,” pungkasnya.









