Terkait Kasus Bripda Masias Siahaya, DEMA PTKIN Wilayah Timur Sebut Pimpinan Gagal

oleh -424 views

Porostimur.com, Tual — Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Wilayah Timur mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial MS di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Diketahui, MS yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku Batalyon C diduga menganiaya siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, Aprianto Tawakal, hingga meninggal dunia di jalan dekat RSUD Maren.

Koordinator DEMA PTKIN Wilayah Timur, Abdul Latif Raharusun, menilai peristiwa tersebut menambah catatan buruk institusi Polri dalam penanganan warga sipil.

“Kejadian ini menjadi pukulan keras bagi kita, sebab nyawa orang yang tak bersalah hilang di tangan prajurit Brimob,” ujar Abdul Latif kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

Dinilai Cederai Marwah Institusi

Abdul Latif menegaskan, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota Bhayangkara wajib menjaga perilaku, etika pribadi, serta marwah lembaga.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Bupati Kepulauan Sula Ajak Generasi Muda Bangun Masa Depan Lewat Pendidikan

Menurutnya, tindakan oknum MS tidak mencerminkan profesionalitas aparat penegak hukum, bahkan justru mencederai nama baik institusi.

“Masalah ini kami dari DEMA PTKIN Wilayah Timur tak kompromi, sebab anggota Brimob itu sudah bertindak biadab terhadap warga sipil yang tidak bersalah di Tual,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.