Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Naflo Jadi Tersangka

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula, akhirnya menetapkan YU warga Desa Naflo, Kecamatan Mangoli Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak terhadap di bawah umur beinsial NR.

“Terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi secepatnya akan kita lakukan tindakan selanjutnya yakni upaya penahanan,” kata AKP Abu Zubair Latupono saat di konfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2023) di Sanana.

Menurut Latupono, berkas tersangka akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam waktu dekat.

“Kami tetap komitmen, sebagaimana arahan bapak Kapolre bahwa tegakkan hukum atas dasar keadilan, kebenaran dan fakta,” ujarnya. (Jamil Gaus)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Bupati Halsel Resmikan Permukiman Baru dan Instalasi Air Bersih Berteknologi RO di Desa Kawasi

No More Posts Available.

No more pages to load.