Pemilihan 44 Ketua RT di Siwalima, Bupati Aru Wajibkan Pendatang Lapor 1×24 Jam

oleh -37 Dilihat
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menata pembangunan daerah. Ia menegaskan, setiap warga pendatang yang masuk dan menetap di lingkungan masyarakat wajib melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam waktu 1×24 jam.

Selain persoalan kependudukan, Bupati juga menyoroti pentingnya peran RT dalam mendukung penataan lingkungan dan pembangunan permukiman agar berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Siwalima Mekar dari 36 Menjadi 44 RT, 97 Bakal Calon Ikut Pemilihan

Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Siwalima dilaksanakan menyusul penambahan jumlah lingkungan dari sebelumnya 36 RT menjadi 44 RT. Pemekaran tersebut dilakukan setelah usulan pembentukan delapan RT baru mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Lurah Siwalima, Mesak Lasarus Labok, S.H., menjelaskan, pemilihan ketua RT merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan kemasyarakatan. Karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan partisipatif.

Dari keseluruhan pelaksanaan pemilihan, tercatat sebanyak 97 bakal calon mengikuti proses pencalonan ketua RT. Namun, pemilihan di RT 52 terpaksa dijadwalkan ulang karena belum terdapat bakal calon yang mendaftar.

Mesak mengungkapkan, Kelurahan Siwalima memiliki jumlah penduduk mencapai 34.290 jiwa. Besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah pelayanan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kelurahan.

Baca Juga  Maryadat Futsal Kota Tual Siap Berlaga di Liga Nusantara Nasional 2027, Boyong 18 Pemain ke Jakarta

Apalagi, pelayanan tersebut saat ini hanya didukung 24 personel pegawai. Kondisi ini membuat keberadaan pengurus RT semakin penting sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan, pendataan penduduk, dan penyampaian kebutuhan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.