Pemilihan 44 Ketua RT di Siwalima, Bupati Aru Wajibkan Pendatang Lapor 1×24 Jam

oleh -17 Dilihat
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menata pembangunan daerah. Ia menegaskan, setiap warga pendatang yang masuk dan menetap di lingkungan masyarakat wajib melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam waktu 1×24 jam.

Bupati berharap para ketua RT yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik, membangun komunikasi bersama warga, serta membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi dan lingkungan.

Pelaksanaan pemungutan suara di RT 004/RW 005 sendiri dilaporkan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Pemerintah daerah berharap penguatan kelembagaan RT melalui pemilihan serentak ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik, tertib kependudukan, serta pelayanan masyarakat yang semakin efektif di Kabupaten Kepulauan Aru.

(Maichel Koipuy)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.