Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mendorong mekanisme yang tetap menjaga hak masing-masing mata rumah. Mata rumah yang belum memperoleh kesempatan memimpin pada periode pertama tidak kehilangan haknya, tetapi tetap memiliki peluang mendapatkan giliran pada periode berikutnya.
Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah sehingga proses penentuan Raja tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Pemkot Ambon, kata Henri, tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Raja. Pemerintah hanya memfasilitasi agar mekanisme internal negeri dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, proses di Negeri Hatiwe Besar disebut telah bergerak lebih jauh dan memasuki tahapan administrasi pemerintahan.
Pemkot Ambon menjadwalkan pembuatan Surat Keputusan (SK) Kepala Pemerintahan Negeri pada Selasa (6/10/2026). Sehari kemudian, Rabu (7/10/2026), SK tersebut dijadwalkan dibagikan sekaligus dilakukan penetapan mata rumah parentah.
Tahapan selanjutnya diarahkan pada pembentukan kesepakatan internal negeri, pembentukan panitia pemilihan Raja hingga pelaksanaan proses pemilihan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Hatiwe Besar berpeluang segera mengakhiri persoalan panjang terkait ketiadaan Raja definitif.









