Pemkot Ambon Targetkan Raja Definitif Tawiri dan Hatiwe Besar Tuntas Tahun ini

oleh -214 Dilihat
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon Henri Toisutta, SH, mengatakan percepatan penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Ambon pada 21 September 2026 yang memberikan waktu 14 hari untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan negeri.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mendorong mekanisme yang tetap menjaga hak masing-masing mata rumah. Mata rumah yang belum memperoleh kesempatan memimpin pada periode pertama tidak kehilangan haknya, tetapi tetap memiliki peluang mendapatkan giliran pada periode berikutnya.

Skema tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah sehingga proses penentuan Raja tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Pemkot Ambon, kata Henri, tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Raja. Pemerintah hanya memfasilitasi agar mekanisme internal negeri dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, proses di Negeri Hatiwe Besar disebut telah bergerak lebih jauh dan memasuki tahapan administrasi pemerintahan.

Pemkot Ambon menjadwalkan pembuatan Surat Keputusan (SK) Kepala Pemerintahan Negeri pada Selasa (6/10/2026). Sehari kemudian, Rabu (7/10/2026), SK tersebut dijadwalkan dibagikan sekaligus dilakukan penetapan mata rumah parentah.

Baca Juga  Perang Yaman Diprediksi Berkepanjangan, Operasi Lawan Houthi Disebut Bisa Berlangsung Bertahun-tahun

Tahapan selanjutnya diarahkan pada pembentukan kesepakatan internal negeri, pembentukan panitia pemilihan Raja hingga pelaksanaan proses pemilihan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Hatiwe Besar berpeluang segera mengakhiri persoalan panjang terkait ketiadaan Raja definitif.

No More Posts Available.

No more pages to load.