Menurut Affan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
“Kita langsung tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) pasal 76d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (red/kompas.com)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










