Porostimur.com, Masohi – Seorang pemuda berinisial RS (20), warga Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi SMP.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RS, menyebabkan korban yang masih berusia 14 tahun hamil hingga akhirnya melahirkan bayinya.
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet mengatakan, dari keterangan yang diperoleh terungkap bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali sejak Juni 2023.
Akibat perbuatan tersebut, korban akhirnya hamil. Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan bayinya pada Sabtu (20/4/2024).
“Keluarga korban tidak tahu kalau korban hamil, setelah melahirkan baru mereka tahu dan melaporkan ke polisi,” kara Affan, melansir Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Affan mengungkapkan, sebelum melahirkan, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut ke ibunya.
Tak lama setelah itu, korban pun melahirkan bayinya tersebut. Selanjutnya korban mengaku kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.
“Saat itu juga ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu,” sebutnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkapnya.