“Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian. Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai misteri,” tegasnya.
Desak Kapolri Evaluasi Polda Malut
Di sisi lain, Pemuda Fagogoru menyoroti penanganan perkara yang berkembang dari konflik antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo.
Dalam perkara tewasnya Silas Jiko, Polda Maluku Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lima tersangka berhasil diamankan pada 24 September 2026, sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian. Polisi juga menyebut perkara tersebut ditangani secara terpisah dari kasus kematian Ali Daud.
Perkembangan tersebut justru menjadi sorotan Pemuda Fagogoru. Mereka mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara kematian Ali Daud dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Almuhasyir menilai terdapat persoalan serius dalam penegakan hukum dan rasa aman masyarakat di wilayah Halmahera.
Ia menyebut sedikitnya tiga alasan yang menjadi dasar desakan evaluasi terhadap jajaran Polda Maluku Utara.
Pertama, Pemuda Fagogoru menilai pengungkapan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di kawasan hutan Halmahera masih menyisakan persoalan dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.











