Dia bilang, bicara tentang konservasi hutan Gomafu yang ada di Kelurahan Topo, Tidore Kepulauan sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, bahwa ada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi. Sehigga lokasi yang lokus saat ini, sebenarnya masuk dalam kawasan apa.
“Jadi di Topo ini, apakah dia masuk dalam hutan lindung, produksi, atau kawasan APL. Dari kejadian itulah, maka kawasan tersebut disebut sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” paparnya.
Sementara kawasan tersebut sesuai data DLH, hampir 200 hektar kata dia, untuk dieksplor bagi kepentingan apa.
Menurutnya, bahwa ada regulasi yang memproteksi hal tersebut, tentang Undang-undang kehutanan maupun Undang-undang 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup hinga Peraturan Daerah.
“Terkait dengan Perda itu, mengarah kepada fungsi dan pembungunan berkelanjutan. Kini ada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang sebagai visi Pemeritah daerah, salah satunya indeks kualitas lingkungan hidup,” kata Syarif.
“Kalau Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang berkaitan dengan konservasi dan perlindungan hutan kami sudah buat pemetaannya,” ungkapnya.
Hutan yang berada di bawah puncak Kie Matubu, sudah masuk hutan lindung. Dengan demikian, ia membuat pilihan kepada pemuda di Topo dengan pendekatan potensi pemetaan hutan.











