Penyidik Sita Uang Ratusan Juta Terkait Dugaan Korupsi Masjid Nerong di Maluku Tenggara

oleh -508 views

Porostimur.com, Langgur – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150 juta dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan masjid nurul janah Ohoi (Desa) Nerong.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer, menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

“Tindakan Penyitaan dilakukan untuk  melengkapi alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Malra, terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, pada tahun anggaran 2022,” ujar Avel Haezer, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, ini merupakan upaya tim penyidik, untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

“Selanjutnya tim penyidik Kejari Malra menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar  Rp.150 juta  tersebut kepada Kepala Sub bagian Pembinaan Kejari Malra Lusia Maria Renjaan untuk dititip di rekening penitipan Kejari Malra melalui BRI Cabang Tual,” jelasnya.

Baca Juga  Mahasiswa Unpatti Raih Perunggu di Ajang Nasional, Angkat Inovasi Pengolahan Limbah Pesisir

Proses penitipan tersebut, sebutnya diterima langsung oleh Agus Harianto, Kepala Cabang Bank BRI Tual.

Untuk diketahui, Kejari Malra, melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti, dalam kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana hibah tahun 2022, pada Selasa (17/12/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.