Porostimur.com, Labuha — Sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan. Kepala Dinas PMD, Zaky, dinilai tidak sejalan dengan ketegasan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terkait rencana pemberhentian Pj Kepala Desa Pulau Gala, Asbulla Rajoloa.
Di tengah desakan tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan berbagai pelanggaran lainnya, PMD justru masih memberikan ruang bagi Asbulla untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Kita kan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Kalau kita ganti secepatnya, terus yang bertanggung jawab siapa,” ujar Zaky saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
PMD Beri Ruang Selesaikan Tanggung Jawab
Zaky menjelaskan, pemerintah daerah melalui PMD masih membuka kesempatan bagi Asbulla Rajoloa untuk merampungkan pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Pj kepala desa.
“Maka kita berikan kesempatan untuk segera action untuk menyelesaikan fisiknya. Dan kita tetap meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait apa yang telah disampaikan ke media,” katanya.
Langkah ini, menurutnya, diambil agar proses pertanggungjawaban tetap berjalan, terutama menyangkut pekerjaan dan penggunaan anggaran yang tengah menjadi sorotan.
Bupati Tegaskan Opsi Pemberhentian
Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, telah menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Asbulla Rajoloa. Bahkan, sanksi pemberhentian disebut menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah daerah.









