Pertama dalam Sejarah Indonesia Punya Wakil Presiden Ilegal

oleh -22 Dilihat
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang makin terjepit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memicu gelombang aksi baik dari DPR maupun dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi.

Suara-suara dari DPR, masyarakat sipil, buruh, mahasiswa dan aktivis keagamaan bahkan Forum Purnawirawan TNI/Polri sudah menyuarakan sebelum Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai wakil presiden. Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka secara konstitusional seperti diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Secara ringkas, alasan dan prosedur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Bola panas itu kini berada di DPR. Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden secara konstitusional setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Kita berharap “kelakuan” Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memalukan sejarah Indonesia itu perlu direspon dan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional oleh DPR dan partai politik pendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat untuk mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, etika, moral dan adab.

No More Posts Available.

No more pages to load.