Kondisi tersebut kemudian berdampak pada desain dinding penahan tanah maupun volume pekerjaan. Penjelasan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.
Namun, publik tetap membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai dokumen perencanaan awal dan kajian teknis yang menjadi dasar proyek.
Apakah kondisi geometrik jembatan lama telah teridentifikasi sejak tahap perencanaan? Apakah kebutuhan konstruksi beton pada bagian dinding penahan tanah merupakan kondisi yang benar-benar baru ditemukan di lapangan?
Dan bagaimana perubahan tersebut kemudian dihitung, disetujui, dituangkan dalam addendum, serta memengaruhi nilai dan volume kontrak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, transparansi terhadap dokumen dan dasar teknis diperlukan agar publik dapat membedakan antara perubahan kontrak yang sah karena kondisi lapangan dan perubahan yang terjadi akibat kelemahan perencanaan sejak awal.
Dalam proyek pemerintah, perubahan pekerjaan bukan sesuatu yang otomatis berarti pelanggaran. Yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan tersebut memiliki dasar teknis, administratif dan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.









