PNS Dilarang Selingkuh, Tapi Boleh Poligami

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Sebagai pelayan publik, sudah sepatutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk memastikan PNS berperilaku baik.

Namun, hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang terjadi di kalangan PNS, salah satunya adalah kasus perselingkuhan.

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara mencatat sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mana salah satunya mengatur tentang larangan perselingkuhan.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Barisan Muda Kosgoro 1957 Maluku Berbagi Makanan dan Uang Tunai

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.