PNS yang Curi Uang Rp117 Juta di Kantor DPRD Ambon Diamankan Polisi

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Maling yang beraksi di gedung DPRD Kota Ambon dan membawa kabur uang senilai Rp 117 juta rupanya seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Pelaku berinisial ASL (51) telah diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp. 72.577.000, bersama sebuah sepeda motor Yamaha Mio 125 Im3, warna hitam yang dibeli dari uang hasil curian seharga Rp.17.500.000.

“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada personel buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Selanjutnya team buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang ada,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga  Dua Bupati Usul Nama Jalan Trans Kieraha Diganti Jadi Trans Fagogoru

Luhukay bilang, kejadian tindak pidana pencurian diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIT dan baru terungkap, Senin (28/8/2023) pagi.

“Salah satu pegawai Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Janete menjelaskan, dari penjelasan pelapor, awalnya pada saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.