Polda Maluku dan Jajaran Amankan 12 Tersangka TPPO

oleh -280 views

Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku dan Polres/ta jajaran, mengamankan sebanyak 12 orang tersangka dari 10 laporan polisi yang diterima terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar S.Ik, M.Si, dalam dialog publik yang dilaksanakan di kantor RRI Ambon, Kamis (13/7/2023).

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi interaktif yang membahas penanganan TPPO di wilayah Maluku, yaitu Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon Dr. Jhon Pasalbessy, Sosiolog Maluku Dr. Paulus Koritelu, dan Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Maluku Yahya Balyanan S.sos.

Menurut Kombes Andri Iskandar, satgas TPPO di Maluku telah dibentuk berdasarkan instruksi Presiden RI kepada Kepolisian tanggal 6 Juni 2023 lalu. Sejak saat itu hingga kini pihak Kepolisian, khususnya Polda Maluku tengah melaksanakan operasi TPPO.

“Sebelum pelaksanaan operasi Satgas, memang ada tiga perkara yang ditangani, Polresta Ambon 2 dan Polres Aru satu,” ungkapnya.

Baca Juga  Ironi Tembok Apologis di Tengah Ancaman “Indonesia Bangkrut”

Setelah dibentuknya satgas TPPO hingga 11 Juli 2023, tercatat sebanyak 10 kasus yang sementara ditangani. Perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah daerah di Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.