Polda Maluku Imbau 6 Tersangka Pembakaran Rumah Warga Hunut Segera Serahkan Diri

oleh -25 views

Porostimur.com, Ambon — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025, yang menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Identitas Tersangka dan Pengejaran Aparat

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN.

Baca Juga  Proyek RS Pratama Halbar Mangkrak, KPK Diminta Turun Tangan

Keenam tersangka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.

Pihak kepolisian menekankan bahwa menyerahkan diri secara baik-baik akan memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.