Porostimur.com, Labuha – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019 dan sebagian anggota DPRD masih terpilih kembali pada periode 2019-2024 alias masih aktif saat ini.
Mereka bakal dimintai keterangan terkait mekanisme pinjaman Pemda Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 senilai Rp 150 miliar.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.
Sebelumnya, Ketua DPRD Halmahera Selatan Muhlis Jafar bersama belasan saksi lainnya lebih dahulu dimintai keterangan.
Kembali ke pinjaman, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.
Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.









