Polda Malut Didesak Tetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos Tersangka Kasus Suap Yoga Adikonang

oleh -19 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Koalisi Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi di Jakarta mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos alias Koko sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan terdakwa Yoga Adikonang, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara.

Desakan ini muncul setelah fakta persidangan mengungkap keterlibatan kedua pihak dalam memberikan uang kepada Yoga melalui saksi Sahrir Saroden. Total uang yang diduga disuapkan mencapai Rp 4,3 miliar.

Fakta Persidangan Ungkap Kronologi Suap

Koordinator Koalisi Pemuda Malut Anti Korupsi, Alfian Sangaji, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, Frans Benny Rembet memberikan uang kepada Yoga secara bertahap melalui Sahrir Saroden.

Baca Juga  Demo Biaya Hidup di Prancis Berujung Ricuh, Polisi Diserang Bom Molotov dan 565 Orang Ditangkap

“Pada 18 Januari 2020 sejumlah Rp 800 juta, 19 Februari 2020 Rp 750 juta, dan 3 Maret 2020 Rp 500 juta. Total dugaan suap dari Frans Benny sebesar Rp 2,05 miliar,” terang Alfian kepada Klikfakta.id, Sabtu (20/9/2025).

Sementara itu, Djony Laos juga diduga menyerahkan uang bertahap kepada Yoga. Rinciannya, 17 April 2020 sebesar Rp 650 juta, 22 April Rp 700 juta, dan 2 Mei Rp 900 juta, sehingga total dugaan suap mencapai Rp 2,25 miliar. Dengan tambahan dari Frans Benny, nilai total dugaan suap mencapai Rp 4,3 miliar.

Publik Pertanyakan Nasib Pemberi Suap

Alfian menegaskan, publik saat ini masih bertanya-tanya mengenai nasib kedua pihak pemberi suap.

Baca Juga  ABK Jhonlin 002 Belum Ditemukan, Kapal Bergeser ke Jetty IWIP, Prosedur Penanganan Dipertanyakan

“Penerima suap, Yoga Adikonang, sudah diproses hukum. Namun bagaimana dengan para pemberi suap, Frans Benny Rembet dan Djony Laos?” ujarnya.

Koalisi ini juga menyoroti motif pemberian uang tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa suap diberikan untuk menutupi temuan audit BPK Malut yang dilakukan Yoga terhadap proyek yang dikerjakan PT Laborosco.

Koalisi Siapkan Aksi Unjuk Rasa

Alfian menambahkan, pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda Rp 50–250 juta.

Baca Juga  Sudah Unjuk Gigi di RI, Segini NIlai Jual BYD Atto 2

“Oleh sebab itu, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri untuk meminta Kapolri menginstruksikan Polda Malut membuka kembali kasus ini dan segera menetapkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos sebagai tersangka,” pungkas Alfian. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.