@Porostimur.com | Ambon : Usai menggelar pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, akhirnya menyerahkan berkas perkara, barang bukti berikut tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pekan kemarin.
Hal in dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette,SH,MH, saat berhasil dikonfirmasi wartawan di Ambon, Minggu (8/4).
Tersangka penyalahgunaan narkoba ini, jelasnya, merupakan anggota kepolisian aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres SBB, IPTU Yustus Tanikwele alias utus.
Baca juga : Mayat Anggota TNI Nyangkut Di Kail Nelayan Galala
Sebelum dilimpahkan, akunya, tersangka ditahan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
Usai diserahkan, tambahnya, tersangka YT alias Utus akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Piru terhitung mulai tanggal 6 April 2018 sampai dengan 25 April 2018.
Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka bersama barang bukti ke tahap II, terangnya, JPU akan menindaklanjutinya dengan membuatkan Surat Dakwaan.
Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk diadili, dimana saat ini prosesnya masih berjalan.
”Serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka YT alias Utus, yang disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan lasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Narkotika Polda Maluku kepada JPU Kejari SBB dan diterima oleh Kasi.Pidum Kejari Piru-SBB, M. Nur Eka Firdaus,SH,” pungkasnya. (keket)