Porostimur.com, Labuha – Polisi kembali menahan empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembakaran Kantor Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara di rutan Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, SH, S.IK, M.IK, mengatakan ada empat pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Geti telah dilakukan penahanan pada Jumat, 27 Januari 2023.
“Sesuai hasil gelar perkara, kami telah menetapkan empat tersangka yang telah memenuhi unsur pidana yang di kuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa video dan dokumentasi,” ucap Kapolres Halsel, Minggu (29/1/2029) di Labuha.
Keempat tersangka pelaku yang ditahan yaitu AB (25), NN (26), IB (26), dan YM (23).
Keempatnya dikenakan Pasal 187 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), jo. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Halsel berharap dengan beberapa kejadian pasca sengketa Pilkades, tidak terjadi lagi tindak pidana yang berdampak pada kamtibmas di Kabupaten Halsel.
Herry menegaskan, Polres Halsel dan jajaran tidak segan segan menindak para pelaku yang sengaja membuat kamtibmas di Kabupaten Halsel menjadi tidak kondusif.
Di tempat terpisah, Kapolsek Bacan Barat IPTU Zulkifli Machmud, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggali informasi di Desa Geti Baru dan melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku kasus pembakaran kantor desa akan bertambah.









