Porostimur.com, Labuha – Tekanan fiskal akibat membengkaknya belanja pegawai menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Di tengah isu rencana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah memastikan tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan tenaga PPPK tanpa melanggar batas anggaran.
Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan Farid Husen, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas secara internal sesuai arahan Bupati.
“Kami sudah membahas ini, dan langkah-langkah yang diambil tentu berdasarkan arahan Bupati,” ujarnya di Kantor Bupati, Selasa (5/5/2026).
Belanja Pegawai Lampaui Batas
Farid menjelaskan, sesuai ketentuan, belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibatasi maksimal 30 persen. Namun, kondisi saat ini di Halmahera Selatan telah melampaui ambang batas tersebut.
“Kalau dihitung dari total APBD, batas maksimal belanja pegawai itu 30 persen. Sementara saat ini belanja pegawai di Halsel sudah mencapai 36 persen,” jelasnya.
Kelebihan sekitar 6 persen itu, kata dia, bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi beban serius bagi struktur keuangan daerah.
Bidik Pendapatan Baru
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Halsel memilih tidak mengambil langkah ekstrem seperti merumahkan PPPK. Sebaliknya, pemerintah daerah berupaya menurunkan persentase belanja pegawai dengan cara meningkatkan kapasitas APBD.









