Polres Kepulauan Tanimbar Siap Hadapi Praperadilan Kuasa Hukum RSS

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Saumlaki – Polres Kepulauan Tanimbar menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan pengacara Antoni Hatane, SH, MH dalam kasus dugaan narkotika dengan tersangka RSS yang telah ditetapkan pada pekan lalu.

Kasat Narkoba dan Penyidik Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar AIPDA. A. Romrome, mengatakan bahwa proses penangkapan dan penggeledaan terhadap tersangka RSS telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

“Jika terdapat kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus dugaan narkotika kepada tersangka RSS, nantinya dapat dibuktikan oleh Kuasa Hukum Saat Praperadilan, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Resnarkoba telah menjalankan perintah Undang-undang,” ujarnya kepada jurnalis porostimur.com, Senin (25/9/2023).

Baca Juga  Netanyahu Siap Serahkan Kekuasaan kepada Gadi Eisenkot, Asalkan Dapat Pengampunan Kasus Korupsi

Romrome bilang, praperadilan yang diajukan oleh tersangka RSS melalui kuasa hukumnya, adalah hak mutlak yang dimiliki oleh tersangka dan kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan terhadap institusi Polri, dalam hal ini pihak Polres Kepulauan Tanimbar dan Satresnarkoba.

“Intinya bahwa kami dari Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kalau memang dari pihak pengacara RSS merasa bahwa ada kekurangan atau hambatan atau apa, silahkan Praperadilan jika menurut mereka bahwa apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prosedur maka mereka punya hak dan kewenangan untuk melakukan Praperadilan, Nanti di pengadilan baru kita lihat hasilnya yang diajukan,” ujar Romrome.

No More Posts Available.

No more pages to load.