Polres Maluku Tengah Tuntaskan Kasus Narkotika

oleh -65 views

Porostimur.com | Masohi: Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus narkotika yang diamankan di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat, akhir 2020 lalu.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penuntasan kasus narkotika dengan tersangka EP alias Yos, dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti Kejari Masohi.

“Sekitar pukul 14.30 WIT, Kamis sore kemarin bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah telah dilakukan penyerahan tahap II untuk tersangka EP  alias Yos, beserta barang buktinya,” kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Jum’at (5/3/2021).

Menurut Umasugi, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika golongan satu  jenis sabu – sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal primer 114 ayat satu, dan atau pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Masohi, agar menyidangkan tersangka, yang kini telah beralih status sebagai terdakwa,” papar wanita dengan dua melati di pundaknya itu.

Baca Juga  Pemprov Malut Tiadakan Penerimaan CPNS 2026, Anggaran dan Belanja Pegawai Jadi Alasan

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, selain tersangka dan berkas perkaranya, penyidik Satuan resnarkoba juga menyerahkan barang bukti berupa  30  buah Plastik klip bening, satu buah timbangan gram, dan satu buah sedotan.