Dihari yang sama pukul 03.20 wit, dari pengembangan saudara FL diciduk pula saudara MAH dengan barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja.
Tak hanya itu dari hasil pengembangan dari 3 tersangka, diperoleh keterangan yang melibatkan tersangka HH yang turut bersama – sama menkonsumsi Narkotika jenis sabu dan setelah HH diamankan tidak ditemukan adanya barang bukti, sehingga HH dilakukan tes urine di rumah sakit dan hasilnya positif oleh pihak Medis RS. PP. dr. Magretty Saumlaki sehingga yang bersangkutan juga turut diamankan bersama 3 tersangka lainnya.
Motif dari para Pelaku dalam kasus Penyalahgunaan barang haram ini dari hasil Pengembangan yaitu digunakan untuk kesenangan diri dan sebagai Penyemangat dalam bekerja.
Dari keempat Pelaku yang diamankan, Kapolres Kepulauan Tanimbar yang memaparkan proses rilis menyampaikan, dijerat dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun dan dipidana paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah, serta pasal 127 huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Saat ini para Tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kepulauan Tanimbar hingga proses lebih lanjut.











