Potensi Otoritarian Amandemen Kelima

oleh -7 Dilihat

Oleh: Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Gagasan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka di saat pandemi Covid-19 belum usai. Gagasan tersebut sebetulnya telah beberapa kali dilontarkan dan sudah pula mendapatkan penolakan publik serta kritisisme dari berbagai kalangan. Namun, kemunculannya kembali kali ini dapat dikatakan selangkah lebih maju dan patut diwaspadai secara serius dengan mengingat empat hal.

Pertama, masa jabatan tiga periode tidak lagi sebatas wacana, tapi telah diperjuangkan oleh beberapa kelompok masyarakat. Termasuk pembentukan organ Jokpro yang mengusung paket Jokowi-Prabowo sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Kedua, pengusung Jokpro adalah salah satu dedengkot lembaga survei kaliber nasional. Semua tentu mafhum, lembaga survei tidak hanya memiliki keahlian merekam, tetapi juga kemampuan memengaruhi dan mengarahkan opini serta persepsi publik.

Baca Juga  Aknosius Datang Terpilih Aklamasi Pimpin PIKI Halbar Periode 2026–2030

Ketiga, pada saat bersamaan, MPR gencar mengarusutamakan gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai metamorfosis gagasan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Argumen keberlanjutan agenda pembangunan yang mengalasi gagasan PPHN menemukan simbiosis dengan gagasan penambahan periode masa jabatan presiden. Jika Orde Baru menjadi referensi model pembangunan berkesinambungan, sesungguhnya faktor yang lebih dominan bukan keberadaan GBHN, melainkan kelanggengan kekuasaan Presiden Soeharto. PPHN akan berdaya guna jika berkesesuaian dengan lama waktu presiden menjabat.

No More Posts Available.

No more pages to load.