Keempat, dari arah lain disodorkan gagasan mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR, bukan secara langsung oleh rakyat. Gagasan itu, menurut salah satu perumus perubahan UUD 1945 Lukman Hakim Saifuddin, telah dikunyah-kunyah habis saat pembahasan perubahan UUD 1945 pada 1999–2002.
Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, pemilihan oleh MPR, dan kewenangan MPR menetapkan PPHN merupakan gagasan mundur jika dilihat dari perspektif demokrasi konstitusional. Gagasan tersebut hanya mungkin direalisasikan melalui perubahan UUD 1945. Maka agenda perubahan kelima UUD 1945 patut diwaspadai akan mengakibatkan kemunduran demokrasi konstitusional.
Konstitusionalisme
Ide dasar konstitusionalisme adalah pembatasan kekuasaan. Paham itu bukan suatu teori yang ditemukan begitu saja, tapi tumbuh dan berkembang sebagai ikhtiar umat manusia menghadapi penyalahgunaan pemegang kekuasaan negara. Pembatasan kekuasaan diwujudkan mulai hal paling sederhana, yaitu dengan menentukan tujuan dan tipe negara ideal, sampai keharusan adanya dokumen konstitusi. Pembatasan yang dituangkan dalam konstitusi modern meliputi jaminan hak asasi manusia, pengaturan organisasi negara berdasar prinsip pemisahan kekuasaan agar terwujud saling mengawasi dan mengimbangi, serta pembatasan periode masa jabatan presiden.









